Sah atau Tidak beribadah Haji tanpa Visa resmi

RUANG OPINI - RA
3 min readMay 6, 2024

--

Ka’bah di Masjidil Haram

Haji menurut konsep para ulama adalah pergi ke Ka’bah untuk melakukan perbuatan tertentu, dengan kata lain haji mengunjungi suatu tempat pada waktu tertentu dan melakukan suatu pekerjaan tertentu. Yang dimaksud dengan “mengunjungi” menjadi makna tempat tertentu, Ka’bah dan Arafah. Yang dimaksud dengan “waktu tertentu” adalah bulan-bulan haji, yaitu Syawali, Zulqaida, bulan Zulhijjah, dan 10 bulan pertama Zulhijjah. Yang dimaksud dengan “perbuatan tertentu” adalah memakai ihram, wukuf di Arafah, mabit Muzdaliffah, memakai mabit di Mina, melempar jamra, bercukur, tawaf dan sai.

Melansir dari berita Liputan 6

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, jemaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apa pun selain visa resmi maka haji tidak sah. Menurut Yaqut, jemaah yang tidak menggunakan visa non haji atau non resmi bakal dikenai tindakan tegas. Bahkan, pemerintah Arab Saudi juga telah menguatkan kebijakan tersebut melalui fatwa.

Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama)

“Bahwa siapa pun jemaah haji yang mengunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut menyebut, kedatangan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ke Indonesia untuk menyampaikan kebijakan berhaji tersebut untuk memastikan hal-hal atau layanan terbaik yang bisa diberikan pemerintah Arab Saudi untuk jemaah haji Indonesia. Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah menjelaskan, koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan haji menggunakan visa yang sesuai prosedur.

Melansir dari @saudinesia.id, “tidak dibolehkan pergi haji tanpa izin/tasrih (kalo indonesia lewat jalur resmi) dan berdosa jika melakukannya karena menyalahi aturan dari pemerintah yg berwenang yg ingin mewujudkan kemaslahatan umat”. Pernyataan tersebut diambil dari fatwa Kerajaan Saudi Arabia.

Menurut saya beribadah haji tanpa menggunakan visa resmi untuk berhaji itu sah-sah saja. Menurut kaidah fikih Islam, jika ada larangan yang tidak berkaitan dengan isi ibadahnya, maka ibadahnya tetap sah, tetapi dosanya. Yang dimaksud dosa tersebut ialah jamaah haji yang merepotkan pemerintah dalam melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

Dengan demikian, larangan menunaikan ibadah haji tanpa visa bukanlah larangan yang berkaitan langsung dengan hakikat ibadah haji, sehingga meskipun seseorang berangkat tanpa visa, hajinya tetap sah, namun ia bersalah karena melanggar ketentuan atau peraturan pemerintah. Jadi dalam hal ini umat Islam tetap harus mengikuti peraturan pemerintah. Insya Allah aturan ini juga dibuat untuk kemaslahatan umat Islam.

Kita bisa melihat bahwa pernyataan Mentri Agama, Pak Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan pernyataan dari fatwa Kerajaan Saudi Arabia. Dengan bedanya pernyataan tersebut, bisa dikatakan mengerjakan haji tanpa visa haji atau resmi tetap sah, dan jika kedapatan melanggar peraturan tersebut bisa dikatakan dosa.

Bisa dibilang sah atau tidaknya kita harus melihat dari syarat wajib haji. Menurut Mulyono (2013),

Wajib secara syar’i adalah sesuatu hal atau perbuatan yang harus dikerjakan. Seandainya tidak dikerjakan maka ibadahnya tidak sah. Akan tetapi, dalam haji jika terpaksa tidak melakukan kewajiban haji, ibadahnya tetap sah, tetapi harus membayar dam (denda) yang telah ditentukan.

Haji memiliki lima kewajiban diantaranya:

1. Berpakaian Ihram dari Miqat

2. Bermalam di Mudzalifah

3. Melontar jumroh Aqabah

4. Bermalam di Mina

5. Melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah

6. Thowaf Wada

Ajriya Zidane Al Kautsar (202115500042)

R6A

--

--

No responses yet