KIP SALAH SASARAN?
Saat ini kembali viral persoalan KIP salah sasaran, karena banyaknya para penerima KIP yang berkehidupan hedon/mewah. KIP merupakan suatu program pendidikan yang dibuat oleh Kementrian agar para siswa yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu mendapatkan pendidikan yang layak, KIP itu sendiri mempunyai tujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan siswa. Perguruan tinggi membutuhkan biaya yang cukup tinggi karena ada yang dinamakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan adanya KIP siswa yang mempunyai prestasi secara akademik namun kekurangan finansial bisa melanjutkan pendidikan yang tinggi.
Setelah adanya program KIP banyak sekali mahasiswa yang terbantu oleh program ini karena bisa melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi sekaligus mempunyai semangat untuk kuliah. Banyak dampak positif yang dapat diambil dari program KIP itu sendiri. Namun, juga ada dampak negatif dari program ini salah satunya yaitu KIP SALAH SARARAN. Mengapa bisa dikatakan salah sasaran? karena banyak penerima KIP tetapi memiliki kehidupan yang mewah tidak sebanding dengan yang tidak menerima KIP.
Banyak para oknum yang mendaftarkan nama mereka untuk mendapatkan KIP dengan segala cara agar dapat uang tambahan. Namun sebagaimana mestinya KIP diperuntukan bagi keluarga yang kurang mampu. Kehidupan mereka ini menonjolkan amarah warganet karena tidak memliki rasa malu dengan bergaya hidup mewah dengan dana KIP.
Dilansir dari pip.kemendikbud.go.id “PIP dirancang untuk membantu pendidikan sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas agar mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat. Dan dengan adanya program ini bisa mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.”
Beberapa Universitas juga sudah meninjak lanjuti para oknum yang tidak seharusnya menerima KIP dengan mencabut beasiswa bahkan menghukum mereka secara drop out (DO). Menurut beberapa peneliti terdahulu seperti Saraswati (2017) dan Lusiana (2018), “banyak keluhan adanya anak-anak yang semestinya tidak pantas menerima bantuan KIP tetapi memperoleh KIP tersebut”.
Ada sebuah postingan Thread oleh akun @yourgreensy mengatakan “jadi aku punya sepupu dia sampe sekarang gapyear 2 tahun karna mau nyari beasiswa yang bener aku kasian banget makanya aku selalu kasih buku atau media apapun”. Yang di upload pada 29 april 2024, berikut screenshot chat yang ia sertakan di akun media sosial X.
Berikut beberapa komentar warganet soal KIP yang salah sasaran.
@aaaseeeep1 “Kalo udah mampu, segera mengundurkan diri lah, kasihan yang belum mampu. Hadeh…”
@AncientsSpirit “Ada yang bilang dia ini mulai usahanya dari bawah juga, merintis dari nol. Kalo memang bener, ya cabut dong KIPK nya. Kan sekarang udah sejahtera. Gantian lah kasih orang lain yang masih dibawah juga, jangan serakah jadi manusia kalo masih mau dianggap sebagai manusia”
@akucintaistriku “Kalo fokusnya ke gaya hidup, berarti tidak layak menerima KIPK”
Menurut analisis Irsyad Zamjani (2018) ada tiga faktor yang menyebabkan masalah ini.
- Adanya masalah regulasi, membuka celah pemahaman bahwa kriteria tambahan yang dapat menerima KIP karena itu mengakibatkan anak-anak dengan kriteria khusus sepeti yatim, memiliki orang tua kaya raya juga mempunyai peluang terbuka untuk mendapatkan KIP.
- Belum padannya data keluarga miskin.
- Mengabaikan Dapotik di masa lalu sebagai referensi penentuan penerima KIP.
Menurut saya, seharusnya pemerintah memberikan syarat yang ketat dan lebih spesifik untuk yang bisa menerima KIP ini. Karena banyak oknum yang menggunakan kesempatan ini agar dapat dana lebih untuk memenuhi kehidupan mewahnya. Pemerintah juga harus mengetahui kondisi pendaftar secara teliti dengan mengetahui kehidupan penerima, finansial keluarga penerima, semangat penerima untuk mendapatkan ilmu yang luas dalam pendidikan. Dan KIP juga memiliki 2 skema untuk penerimanya yang pertama biaya pendidikan dan uang saku, kedua hanya untuk biaya pendidikan tanpa uang saku. Dalam perihal ini bisa untuk lebih di gali kembali bagi mereka yang bisa mendapati KIP dengan semestinya. Masih banyak sekali siswa dan mahasiswa yang tidak mempunyai dana untuk pendidikan dan mendaftarkan nama mereka untuk dapat KIP tetapi gagal mendapatkannya sedangkan mereka yang jelas masih mampu untuk membayar UKT dari penghasilan orang tua mereka bisa mendapati KIP tersebut. Dan karena itupun siswa yang tidak mendapati KIP tepaksa untuk putus sekolah untuk bekerja agar bisa menghidupi keluarganya dan memenuhi kebutuhannya.
Undang-Undang No. 12 Pasal 76 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Menyatakan “dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi”. Tertulis dengan jelas adanya UU ini namun banyak oknum yang menggunakan KIP itu yang menjadikan suatu pelanggaran terhadap UU tersebut.
Oleh Nayla Ghalysmah Fierda (202115500009).